Usul Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU)

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Perkawinan Pertama
  3. Daftar Susunan Keluarga
  4. Fotocopy SK Terakhir (legalisir)
  5. Fotocopy Surat Nikah (legalisir)
  6. Pas Photo hitam putih 2 x 3 (3 lembar)

  1. PNS mengajukan permohonan Kartu Istri (KARIS) DAN Kartu Suami (KARSU) kepada BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai Ybs. / melalui PD untuk dilengkapi
  4. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan dikirim ke BKN Kantor Regional VII Palembang
  5. Apabila Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) sudah jadi/terbit, maka petugas BKPSDM mengambil ke BKN Kantor Regional VII Palembang
  6. Menyerahkan Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) kepada PNS melalui OPD/ Ybs.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu)

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kartu Istri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU)"