05. Akta Perkawinan

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    2. pas foto berwarna suami dan istri;
    3. KTP-el Asli;
    4. KK Asli;
    5. bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau
    6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.
  • Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
    1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Pas foto berwarna suami dan istri;
    3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
    4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
    5. KTP-el Asli;
    6. KK Asli; dan
    7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
    2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
    3. KTP-el Asli; dan
    4. KK Asli.

  • Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi formulir F-2.01.
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
    4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
    5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    7. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
    8. Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
    9. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    10. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19 tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
    11. Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
    12. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
    13. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat (Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 4).
    14. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 PP 40/2019)
  • Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI
    1. OA mengisi formulir F-2.01
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
    4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
    5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    6. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
    7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
    9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.
  • Pencatatan Pembatalan Perkawinan
    1. WNI mengisi formulir F-2.01.
    2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
    3. Dinas tidak menarik salinan putusan asli
    4. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
    5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya
    6. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
    7. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
    8. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
    9. Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Untuk Jenis Layanan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Namun Untuk Jenis Layanan Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI dan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1). Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya 2). Kutipan Akta Perkawinan OA, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya 3). Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "05. Akta Perkawinan"