Untuk Jenis Layanan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI Maksimal 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Namun Untuk Jenis Layanan Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI dan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap
Tidak dipungut biaya
1). Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya 2). Kutipan Akta Perkawinan OA, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya 3). Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya
1. Pengaduan langsung/Offline
2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store