Pelayanan pemeriksaan laboratorium

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. Rujukan Laboratorium
  2. Kwitansi pembayaran

  1. Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran Puskesmas.
  2. Pasien menuju ruangan pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium.
  3. Pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang ke Puskesmas: 1) Melakukan pemeriksaan laboratorium setelah mendaftarkan di loket pendaftaran Puskesmas, langsung menuju ruangan laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya
  4. Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium
  5. Setelah menyerahkan formulir permintaan laboratorium, pasien diambil spesimennya
  6. Spesimen yang telah diambil lalu diperiksa oleh petugas laboratorium
  7. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan validasi
  8. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diletakan diloket penyerahan hasil
  9. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut
  10. Untuk pasien rujukan, formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk
  11. Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter pemeriksa kepada pasien

a.  HEMATOLOGI

·       Hematologi Lengkap      

·       Hematologi Rutin

·       Golongan Darah           

·       Laju Endap Darah        

b.  KIMIA KLINIK

·       Gula Darah Puasa        

·       Gula Darah Sewaktu     

·       Gula Darah 2jam PP     

·       Cholesterol Total           

·       Cholesterol HDL            

·       Cholesterol LDL             

·       Trigliserida                   

·       SGOT                          

·       SGPT                            

·       Asam Urat                    

·       Ureum                         

·       Kreatinin                      

c.  IMUNOLOGI

·       WIDAL                         

·       Anti HIV                       

·       Malaria                               

·       HbsAg                         

·       Rapid Test Syphilis         

d.  MIKROBIOLOGI

·       BTA Sewaktu                 

·       BTA Pagi                       

·       BTA Sewaktu                 

e.  URINE

·       Urine Lengkap                

·       Test Kehamilan               

·       Protein Urine                                   

 

: 60 Menit

: 15 Menit

: 5   Menit

: 60 Menit

 

: 5 Menit

: 5 Menit

: 5 Menit

: 25 Menit

: 30 Menit

: 30 Menit

: 25 Menit

: 25 Menit

: 25 Menit

: 25 Menit

: 30 Menit

: 30 Menit

 

: 20 Menit

: 15 Menit

: 15 Menit

: 15 Menit

: 15 Menit

 

 

: 60 Menit

: 60 Menit

: 60 Menit

 

: 30 Menit

: 10 Menit

: 10 menit

: 30 Menit


Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Hasil pemeriksaan laboratorium

Pengaduan melalui :

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

d.   Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-