Pencatatan LKS Bipartit

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Wajib untuk Perusahaan yang mempekerjakan karyawan sebanyak 50 orang ke atas
  2. Surat Permohonan Pencatatan LKS Bipartit dilampiri berita acara pembentukan yang ditanda tangani oleh ketua SP/SB dan pihak managemen atau wakil perusahaan (bagi perusahaan yang tidak ada SP/SB ditandan tangani oleh wakil pekerja dan wakil pengusaha)
  3. Susunan Kepengurusan LKS Bipartit
  4. Daftar hadir pembentukan LKS Bipartit

  1. Kepala Dinas menerima dan mempelajari permohonan usulan Pencatatan LKS Bipartit
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk menyelesaikan lebih lanjut
  3. Kepala Bidang menerima dan memerintahkan ketua tim kerja untuk memproses usulan Pencatatan Organisasi LKS Bipartit
  4. Ketua tim kerja melakukan koordinasi dan mengarahkan staf pelaksana untuk mengoreksi berkas usulan Pencatatan LKS Bipartit sesusai peraturan yang berlaku
  5. Apabila berkas usulan Pencatatan LKS Bipartit sudah benar maka Ketua TIM Pokja menugaskan Meditor HI untuk meneliti dan mengoreksi berkas usulan Pencatatan LKS Bipartit
  6. Apabila berkas usulan Pencatatan LKS Bipartit tidak sesuai ketentuan maka disampaikan pada pemohon untuk dilengkapi sesuai catatan mediator
  7. Setelah semuanya lengkap (fisik dan dokumen telah memenuhi syarat), maka mediator membuat konsep bukti Pencatatan LKS Bipartit
  8. Ketua tim kerja menerima dan meneliti konsep bukti Pencatatan LKS Bipartit secara benar dan disampaikan kepada Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang meneliti konsep bukti Pencatatan LKS Bipartit dan memarafnya untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Pencatatan LKS Bipartit

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan LKS Bipartit "