Pelayanan Proses Pencetakan KTP-e

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. membawa bukti resi sudah melakukan perekaman

Photo copi KK atau KTP Lama, ferivikasi perlengkapan persyaratan, bila lengkap diteruskan ke oprator, proses pengecekan dan pencetakan, pencatatan biodata pemohon, penyerahan KTP-e

Tidak dipungut biaya

Pencetakan KTP-e

Melalui layanan Pengaduan dan petugas pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store