Mutasi Pegawai

  1. Surat Permohonan Ybs
  2. Surat Rekomendasi Kepala OPD Asal
  3. Surat Rekomendasi Kepala OPD Penerima
  4. SK Pangkat Terakhir
  5. SK Jabatan Terakhir
  6. SK CPNS
  7. SK PNS
  8. SKP 2 Tahun Terakhir
  9. Peta Jabatan dari OPD Penerima
  10. Anjab dan ABK dari OPD Penerima

  1. PNS / PD mengajukan permohonan mutasi ke Bupati Musi Banyuasin melalui BKPSDM
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai / PD untuk dilengkapi
  4. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan di proses sesuai peraturan yang berlaku
  5. BKPSDM mengajukan daftar nominatif mutasi pegawai ke Bupati Musi Banyuasin
  6. Berdasarkan daftar nominatif mutasi yang telah ditandatangani Bupati, BKPSDM membuat Petikan SK mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
  7. Menyerahkan SK Mutasi PNS melalui OPD/ Ybs.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Petikan Surat Keputusan Mutasi / Persetujuan Mutasi PNS

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via : a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pegawai"