Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan keterangan ahli waris

  1. 1. Surat Pernyatan Ahli Waris yang bermateri 10.000 yang dibuat oleh pemohon yang ditanda tangani oleh 2 orang saksi.
  2. 2. Foto copy Akta Kematianm legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. 3. Foto Copy KK masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. 4. Foto copy KTP masing-masing ahli waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. 5. Foto copy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  6. 6. Foto copy surat nikah Pewaris dan ahli waris Almarhum/Almarhumah (apabila diperuntukan).

  1. 1. Pemohon dating ke kantor Camat dengan membawa persyaratan.
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya).
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan maka diproses Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi/pengesahan keterangan ahli waris yang sudah dilegalisasi

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/Pengesahan keterangan ahli waris"