Pelayanan Uji Kondisi Teknis

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Surat Permohonan atau persetujuan penghapusan bagi kendaraan milik Instansi pemerintah atau Lembaga
  2. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Foto kendaraan yang akan dilakukan penilaian

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan ke kantor Dinas Perhubungan
  2. Petugas penerima berkas permohonan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menetapkan waktu uji
  3. Setelah proses pemeriksaan berkas dan penetapan waktu uji kemudian petugas melakukan validasi dan kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan teknis
  4. Setelah di adakan pemeriksaan teknis pemohon akan mendapat surat rekomendasi penilaian atau bentuk lain

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Uji Kondisi teknis

Surat ditujukan ke alamat : Jl. Thamrin No. 48 A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun; atau 

Telpon/Chat ke nomor Whatsapp :0896 7128 0060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Kondisi Teknis"