Pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar (poned)

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Puskesmas
    2. Buku KIA
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Kunjungan Puskesmas
    2. Buku KIA
    3. Kartu BPJS
    4. Foto Copy KTP
    5. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pasien atau pengantar pasien melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran
  2. Pasien menuju ruang pemeriksaan PONED
  3. Pasien menceritakan keluhan yang dirasakannya (anamnesa)
  4. Pasien diperiksa oleh petugas meliputi pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik
  5. Pasien dikonsultasikan kepada dokter atau dilakukan rujukan internal bila perlu ( ke ruang umum, gigi, dsb)
  6. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang bila perlu sesuai dengan advis petugas pemeriksa
  7. Pasien persalinan diberikan layanan sesuai kebutuhannya yaitu : a. Sudah ada tanda gejala persalinan maka pasien dipersilahkan masuk ruang VK / bersalin b. Belum ada tanda persalinan maka pasien diberi Therapy sesuai dengan kebutuhannya
  8. Pasien emergensi ibu dan bayi diberikan layanan sesuai Kebutuhannya. Yaitu : ? Emergensi dasar bisa diatasi : melakukan penanganan kegawatdaruratan ibu dan bayi ? Emergensi dasar tidak bisa diatasi : Dilakukan stabilisasi dan tindakan pra rujukan Kemudian pasien segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap (RSU)
  9. Pasien diberikan konseling informasi medis sesuai dengan kebutuhan
  10. Pasien pulang

Berdasarkan Kondisi Kesehatan Pasien 

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Jasa pelayanan PONED

Pengaduan melalui :

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

d.   Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-