Pelayanan Penggandaan Arsip

No. SK: 040/025/30/TAHUN 2023

  1. Warga Negara Indonesia dan atau Warga Negara Asing
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga yang berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku

  1. Pengguna arsip mengisi form penggandaan arsip dan diserahkan kepada arsiparis/ pelaksana
  2. Arsipars/ pelaksana meneruskan permohonan penggandaan arsip dari pengguna arsip
  3. Kabid kearsipan membaca dan memberi keputusan terkait pengajuan permohonan penggandaan arsip
  4. Arsiparis/ pelaksana membaca keputusan kabid kearsipan terkait pengajuan permohonan penggandaan arsip
  5. Arsiparis/ pelaksana melakukan penggandaan arsip dengan biaya dari pengguna arsip
  6. Arsiparis/ pelaksana menyerahkan hasil penggandaan yang telah dilegalisir kepada pengguna arsip
  7. Proses pelayanan penggandaan arsip selesai

Pelayanan penggandaaan arsip dilayani setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kearsipan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggandaan Arsip"