No. SK: 43 Tahun 2024
1. Pemeriksaan berkas (1 hari)
2. Pembuatan surat undangan fasilitasi sampai dengan penandatangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang (1-5 hari)
3. Peninjauan lapangan dan verifikasi (1 hari)
4. Pembuatan Berita Acara dan Penandatangan (1-5 hari)
5. Pembuatan Draft keputusan Bupati tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa, selanjutnya disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang (1 hari)
6. Waktu pelayanan tersebut, jika berkas persyaratan sudah lengkap.
Biaya dibebankan kepada pihak pemohon berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Berita acara tim fasilitasi dan Keputusan Bupati
Bidang Keuangan dan Aset Desa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store