Fasilitasi Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dan Fasilitasi Kerjasama Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Surat Kepala Desa perihal permohonan izin kepada Bupati melalui Camat
  2. Surat Camat kepada Bupati
  3. Surat Permohonan dari CV, PT, perusahaan yang ditujukan kepada Kepala Desa
  4. Surat pernyataan bukti kepemilikan tanah/Aset Desa
  5. Berita Acara Musyawarah Desa memuat tentang:
    1. Persetujuan bentuk Pemanfaatan Aset Desa;
    2. Persetujuan pihak yang akan dijadikan sebagai mitra;
    3. Persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa; dan
    4. Persetujuan jangka waktu kerjasama;
  6. Keputusan BPD memuat tentang:
    1. persetujuan bentuk Pemanfaatan Aset Desa;
    2. persetujuan pihak yang akan dijadikan mitra
    3. persetujuan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa; dan
    4. persetujuan jangka waktu kerja sama
  7. Keputusan Kepala Desa tentang:
    1. penetapan pihak yang akan dijadikan mitra
    2. penetapan besaran kontribusi yang akan diterima oleh Pemerintah Desa.
  8. Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa
  9. Aspek Sosial:
    1. Berita Acara sosialisasi; dan
    2. Berita Acara musyawarah yang dilakukan antara Pemerintah Desa, BPD, perwakilan tokoh masyarakat.
  10. Aspek kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi tata ruang
  11. Profile company perusahaan
  12. Akta pendirian perusahaan
  13. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  14. Surat Keterangan Domisili (Perusahaan)
  15. Rancangan Naskah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Aset Desa

  1. Pemerintah Desa mengajukan permohonan izin Kerjasama kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi
  2. Camat melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan untuk diajukan permohonan kepada Bupati
  3. Bupati memerintahkan Tim Fasilitasi (Leading Sektor DPMD Kab. Sumedang) untuk dipelajari dan difaslitasi
  4. Tim fasilitasi berdasarkan surat undangan dari ketua Tim Fasilitasi (Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang) melaksanakan fasilitasi permohonan kerjasama
  5. Tim Fasilitasi melaksanakan peninjauan dan verifikasi berkas permohonan, mengadakan Klarifikasi Administrasi dengan unsur Kepala Desa/Perangkat Desa, Ketua/Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua/Anggota LPM;
  6. Hasil peninjauan lapangan dan verifikasi berkas dituangkan dalam Berita Acara Tim Fasilitasi
  7. Pengusulan Draf Keputusan Bupati tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa/Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang
  8. Keputusan Bupati tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa/Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna

1. Pemeriksaan berkas (1 hari)

 2. Pembuatan surat undangan fasilitasi sampai dengan penandatangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang (1-5 hari)

 3. Peninjauan lapangan dan verifikasi (1 hari)

 4. Pembuatan Berita Acara dan Penandatangan (1-5 hari)

 5. Pembuatan Draft keputusan Bupati tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa, selanjutnya disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang (1 hari)

6. Waktu pelayanan tersebut, jika berkas persyaratan sudah lengkap.

Biaya dibebankan kepada pihak pemohon berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

Berita acara tim fasilitasi dan Keputusan Bupati

Bidang Keuangan dan Aset Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dan Fasilitasi Kerjasama Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna"