Pelayanan Tilang

No. SK: KEP- 14 /L.8.22/Cr.5/09/2023

  1. Berkas/Surat Tilang Slip Pembayaran Denda Tilang
  2. Jika diwakilkan wajib menunjukkan KTP kepada Petugas Tilang
  3. Apabila barang bukti kendaraan bermotor (Ranmor) WAJIB melampirkan STNK (terbaru/pajak hidup) dan BPKB
  4. Pembayaran Denda Tilang

  1. Pelanggar Tilang datang ke Loket Pelayanan Tilang, kemudian menyerahkan berkas kepada Petugas.
  2. Petugas menerima dan melakukan pengecekan berkas ( Surat tilang, Slip Pembayaran denda tilang, KTP apabila di wakilkan, STNK dan BPKB apabila barang bukti tilang Ranmor).
  3. Petugas mencarikan barang bukti tilang sesuai no register pada surat tilang, Petugas memanggil Pelanggar sesuai antrian.
  4. Apabila pelanggar belum membayar denda tilang maka petugas mengarahkan untuk membayar denda tilang melalui ATM, M-banking, dan sebagainya.
  5. Petugas Menyerahkan Barang Bukti Tilang kepada Pelanggar.

Sesuai kebutuhan atau (15 menit)

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara Rp.1000

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala/hambatan dapat menghubungi Petugas Tilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"