No. SK: KEP- 14 /L.8.22/Cr.5/09/2023
Sesuai kebutuhan atau (15 menit)
Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana
Pembayaran dan Biaya Perkara Rp.1000
Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan
kendala/hambatan dapat menghubungi
Petugas Tilang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store