Pelayanan Proses Perskaman KTP

No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024

  1. pengantar dari Rt,RW dilanjutkan pengantar dari desa
  2. Photo copy KK

Surat Pengantar Kepala Desa , Fhoto copy KK, Surat Pindah bagi warga pendatang, Ferivikasi kelengkapan Persyaratan bila lengkap diteruskan ke oprator, proses perekaman, pencatatan biodata pemohon, penyerahan berkas bukti telah perekaman

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perekaman KTP-e

Melalui sarana pengaduan layanan dan petugas pengaduan layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store