Standar pelayanan surat keterangan dispensasi nikah

  1. 1. Foto Copy KK orang tua calon mempelai laki-laki dan perempuan
  2. 2. Foto copy e-KTP mempelai laki-laki dan perempuan
  3. 3. Model N 1 (Surat Pengantar Perkawinan dari Nagari)
  4. 4. Model N 3 (Surat Persetujuan Calon Mempelai)
  5. 5. Foto copy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  6. 6. Pas Foto berwarna 3 X 4 dan 4 X 6 masing-masing 2 lembar
  7. 7. Model N7 (Tanggal dan Hari Pelaksanaan Pernikahan).
  8. 8. Surat Keterangan Catin dari Dokter.
  9. 9. Surat Penetapan Pengadilan apabila calon pengantin dibawah umur (untuk usia dibawah 19 tahun bagi calon pengantin).
  10. 10. Surat Keterangan Bepergian apabila numpang Nikah.
  11. 11. Akte Perceraian apabila calon mempelai janda/duda (cerai hidup).
  12. 12. Akte Kematian apabila Calon Mempelai Janda/duda (Cerai Mati).

  1. 1. Petugas Pencatat Nikah dari Nagari data ke kantor Camat dengan membawa berkas persyaratan.
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan yang dibawa oleh Petugas Pencatat Nikah.
  3. 3. Jika peryaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Dispensasi Nikah, jika berkas persyaratan belum sesuai, maka berkas dikembalikan kepada petugas, maka berkas dikembalikan kepada PetugasPencatat Nikah untuk dilengkapi
  4. 4. Petugas Pencatat Nikah menerima Surat Keterangan Dispensasi Keterangan Dispensasi Nikah.

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

Hari

Pelayanan dimulai

Istirahat

:

:

:

:

:

:

Senin s/d Kamis

08.00 - 15.00 WIB

12.00 – 13.00 WIB

Jumat

08.00 – 15.30 WIB

12.00 – 13.30 WIB

 

Hari Sabtu, Minggu dan Hari Besar Nasional : Libur

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Kontak Person : 0813-6338-8400

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar pelayanan surat keterangan dispensasi nikah"