Pelayanan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: 02.7

  1. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. Fotokopi KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. Fotokopi SPPT tahun pajak bersangkutan
  4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Tanda Terima Sementara (STTS)
  5. Surat keterangan yang mendukung alasan pengajuan permohonan

  1. Wajib pajak melakukan berkas pengurangan denda administrasi PBB-P2
  2. Wajib pajak melampirkan persyaratan secara lengkap
  3. Petugas memverifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas
  4. Petugas melaksanakan pemeriksaan lapangan
  5. Penerbitan SK atas pengajuan pengurangan denda administrasi

Paling lama 1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat Permohonan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB secara lengkap melalui Ruang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Badan atas pengurangan sanksi administrasi dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya atau menolak permohonan wajib pajak

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"