Pelayanan PDP HIV

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Sudah melakukan pendaftaran

  1. Petugas melakukan kebersihan tangan
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi.
  3. Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alohol 70 %
  4. Petugas mencatat dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran dan rekam medis.
  5. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan.
  6. Petugas mempersilakan pasien duduk.
  7. Petugas memberi salam kepada pasien.
  8. Petugas melakukan reidentifikasi pasien.
  9. Petugas melakukan anamnesa pasien.
  10. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  11. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang.
  12. Petugas melakukan rujukan internal jika perlu.
  13. Petugas menentukan diagnosa sesuai ICD X
  14. Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi
  15. Petugas memberikan rujukan, membuat surat ijin, surat keterangan sehat jika diperlukan.
  16. Petugas memasukkan catataan medis pasien ke dalam ERM
  17. Petugas melengkapi persyaratan administrasi.
  18. Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaandengan alkohol 70 %
  19. Petugas melepas APD

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                   : (0271) 7889171

Whatsapp               : 082322412994

Email                      : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                : Puskesmas Jumantono

Instagram                : media.puskesmasjumantono

Tiktok                      : puskesmas_jumantono

Youtube                  : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PDP HIV"