Pelayanan Uji Emisi Uji Berkala Kendaraan Bermotor

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Surat permohonan uji emisi gas buang
  2. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  1. Permohonan membawa kendaraan ke kantor pengujian kendaraan bermotor
  2. Petugas penerima berkas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan validasi dan kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan teknis
  4. Terhadap kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kemudian dinyatakan lulus uji selanjutnya diberikan Bukti Lulus Uji Emisi yaitu berupa stiker atau bentuk lain
  5. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya dinyatakan tidak lulus uji, maka penguji wajib memberikan surat keterangan tidak lulus uji yang menyebutkan komponen–komponen kendaraan yang wajib dilakukan perbaikan, yang diberikan selama waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari untuk perbaikan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Uji Emisi Non KBWU

Surat ditujukan ke alamat : Jl. Thamrin No. 48A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau

Nomor Whatsapp : 089671280060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Emisi Uji Berkala Kendaraan Bermotor"