Penerbitan Surat Laporan PHK

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Pekerja / Buruh yang telah diikutkan oleh perusahaan
  2. Surat pelaporan PHK dari perusahaan
  3. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti perjanjian bersama
  4. Surat pernyataan tidak menolak di PHK

  1. Kepala Dinas menerima dan mempelajari Surat Pelaporan PHK
  2. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang untuk menyelesaikan lebih lanjut
  3. Kepala Bidang menerima dan memerintahkan ketua tim kerja untuk memproses Surat Pelaporan PHK
  4. Ketua tim kerja melakukan koordinasi dan mengarahkan staf pelaksana untuk mengoreksi berkas Surat Pelaporan PHK sesusai peraturan yang berlaku
  5. Apabila berkas Surat Pelaporan PHK sudah benar maka Ketua TIM Pokja menugaskan Mediator pelaksana untuk membuat konsep Surat Pelaporan PHK
  6. Ketua tim kerja menerima dan meneliti konsep Surat Pelaporan PHK secara benar dan disampaikan kepada Kepala Bidang
  7. Kepala Bidang meneliti konsep Kepala Bidang meneliti konsep Surat Pelaporan PHK dan memarafnya untuk dimintakan tanda tangan kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Bukti Surat Pelaporan PHK

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: bidangkhi@gmail.com

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Laporan PHK"