Permohonan Pendampingan Perkara Litigasi

No. SK: 188/216/K.sekda/2023

  1. Dinas/OPD/ASN terkait datang ke biro hukum sebagai Pemohon
  2. Dinas/OPD/ASN menyampaikan surat permohonan untuk mendapatkan pendampingan hukum
  3. Dinas/OPD/ASN sebagai Pemohon menyampaikan uraian singkat mengenai pokok perkara secara lisan maupun tulisan serta memberikan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pokok perkara

  1. Tim bantuan hukum melaksanakan rapat untuk menentukan perkara memehuni kriteria dapat didampingi atau tidak
  2. Adapun hasil Rapat tesebut jika ditolak, maka penolakan dilakukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas
  3. Adapun hasil Rapat tesebut jika diterima, maka diadakan rapat bersama tim bantuan hukum dan Dinas/OPD/ASN sebagai Pemohon terkait pokok perkara
  4. Penandatanganan surat kuasa sebagai awal jalannya pendampingan oleh tim bantuan hukum yang diberikan Dinas/OPD/ASN sebagai Pemohon

1.  Penanganan perkara tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

2.  Penanganan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan.

3.  Penanganan Perkara di tingkat Kasasi maupun di upaya hukum luar biasa tidak ditetapkan standar waktu.

4.  Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara pada Point 1 dan 2 dimungkinkan mengalami perpanjangan , hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor yang mempengaruhi.


Tidak dipungut biaya

Penanganan perkara secara litigasi

1.Aplikasi LAPOR-SP4N

2.Telp: (0552) 21567

3.Fax: (0552) 22454

4.Email:birohukumkaltara@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store