No. SK: 188/216/K.sekda/2023
1. Penanganan perkara tingkat pertama selama 5 (lima) bulan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. 2. Penanganan Perkara Tingkat Banding selama 3 (tiga) bulan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan. 3. Penanganan Perkara di tingkat Kasasi maupun di upaya hukum luar biasa tidak ditetapkan standar waktu. 4. Berkenaan dengan jangka waktu penanganan perkara pada Point 1 dan 2 dimungkinkan mengalami perpanjangan , hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor yang mempengaruhi. |
Tidak dipungut biaya
Penanganan perkara secara litigasi
1.Aplikasi LAPOR-SP4N
2.Telp: (0552) 21567
3.Fax: (0552) 22454
4.Email:birohukumkaltara@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store