Verifikasi Identitas Diri dan Pengesahan Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat permohonan verifikasi ID CPMI kepada Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (dan permohonan pengesahan Perjanjian Penempatan bagi CPMI jalur P3MI)
  2. Surat ijin pengerahan (P3MI)
  3. Surat Pengantar Rekrut (P3MI)
  4. Perjanjian penempatan yang sudah ditandatangani CPMI dan P3MI/Surat Keterangan Bukti bahwa sudah diterima bekerja dari perusahaan
  5. Fotokopy kartu AK1
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Fotocopy Ijasah Terakhir
  9. Fotocopy Akta Lahir
  10. Fotocopy Kartu Pencari Kerja
  11. Surat ijin dari Suami/Istri/Orang tua Bermaterai cukup
  12. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk pemberi izin
  13. Surat pernyataan kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan adalah tanggung jawab sendiri (Khusus CPMI MANDIRI) Bermaterai cukup

  1. CPMI mengisi data dan mengunggah dokumen di aplikasi SIAPKerja atau website siapkerja.kemnaker.go.id
  2. CPMI mengajukan surat permohonan verifikasi ID CPMI ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta
  3. Surat Ijin Keluarga (orangtua/suami/istri) bermaterai 10.000,- dan diketahui/dilegalisir Kelurahan setempat
  4. Surat Pernyataan dari CPMI Perseorangan/Jalur Mandiri apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, akan bertanggung jawab secara pribadi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Verifikasi ID CPMI

<meta charset="utf-8" />

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta

Telepon dinas: (0274) 563730

Email: tenagakerja@jogjakota.go.id

Kotak saran/pengaduan

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Identitas Diri dan Pengesahan Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia"