No. SK: : 470/ 06 - Kec/2024
Surat pengantar dari desa , photo copi berkas yang akan di updet,ferivikasi pelengkapan persyaratan, proses updet pemeriksaan berkas yang sudah di updet, pencatatanan biodata pemohon , penyerahan berkas (kartu Keluarga)
Tidak dipungut biaya
Updating Kartu Kependudukan (KK)
Melalui bagian pengaduan layanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store