Surat Keterangan Duda/Janda

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian dari Suami/Isteri
  5. Membawa Fotocopy Buku Nikah
  6. Membuat Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Ftocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian dari Suami/Isteri, Fotocopy Buku Nikah, Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi ke Kelurahan setempat
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah engkap dilanjutkan untuk pembuatan surat oleh petugas
  3. Penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Duda/Janda)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Duda/Janda

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Duda/Janda"