Permohonan Fasilitasi Pembuatan Keputusan Gubernur/Sekda

No. SK: 188/216/K.sekda/2023

  1. Surat Pengantar
  2. Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda berupa Hardcopy dan Softcopy
  3. Data Pendukung sesuai aturan perUU

  1. Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda Hardcopy dan Softcopy kemudian di Register diserahkan ke Kepala Biro
  2. Disposisi Kepala Biro ke Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
  3. Dipilah dan diseleksi, setelah selesai dan diberikan kepada Analis Hukum atau Staf
  4. Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda di Harmonisasi dan dikaji untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi
  5. Setelah di koreksi harmonisasi diserahkan pada Analis Hukum Ahli Muda. Yang membidangi untuk diteliti
  6. Analis Hukum Ahli Muda yang membidangi meneliti dan mengkoreksi Harmonisasi Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda dari pengkoreksi
  7. Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda yang telah Verifikasi diserahkan Kembali ke pengkoreksi
  8. Selesai di koreksi harmonisasi oleh Analis Hukum Ahli Muda.yang membidangi, Draf Keputusan Gubernur/Keputusan Sekda diserahkan Kembali ke pengkoreksi untuk di Print
  9. Setelah diPrint dan diberi protap diserahkan pada Pemohon untuk protap Kepala Perangkat Daerah
  10. Setelah protap Kepala Perangkat Daerah diserahkan pada Kepala Biro Hukum untuk protap s/d TTD Gubenur
  11. Setelah selesai protap perangkat daerah diberikan salinan

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara atau Sekda

1.Aplikasi LAPOR-SP4N

2.Telp: (0552) 21567

3.Fax: (0552) 22454

4.Email:birohukumkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store