Pelayanan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

No. SK: 02.7

  1. Surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan
  2. Fotokopi KTP atau identitas lain wajib pajak yang masih berlaku
  3. Fotokopi SPPT tahun pajak yang bersangkutan
  4. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir atau Surat Tanda Terima Sementara (STTS)
  5. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri pula dengan salah satu dari yang tersebut dibawah ini: ? Foto copy surat keputusan pensiun/tanda penerimaan uang pensiun bulan terakhir ? Surat pernyataan besarnya penghasilan yang dibuat oleh wajib pajak dan diketahui Kepala Desa/Lurah ? Untuk anggota Veteran RI: Fotokopi Kartu Tanda Anggota Keputusan Pengakuan / Veteran / Surat Pengesahan dan penganugerahan Gelar Kehormatan dari Dephankan, sedangkan untuk janda/dudanya dilampiri pula dengan Fotokopi surat nikah/akta perkawinan
  6. Untuk Wajib Pajak Badan dilampiri pula dengan Fotokopi SPT PPh tahun pajak terakhir dan Neraca Laba Rugi/ Laporan Keuangan Perusahaan

  1. Wajib pajak mengajukan berkas pengurangan PBB-P2
  2. Wajib pajak melampirkan persyaratan secara lengkap
  3. Petugas memverifikasi dan memeriksa berkas
  4. Petugas kelengkapan melaksanakan rangkaian proses pemeriksaan lapangan
  5. Penerbitan SK atas pengajuan pengurangan PBB

paling lama 1 (satu) pekan sejak tanggal penerimaan surat permohonan pengurangan PBB-P2 secara lengkap melalui tempat Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan atas Pengajuan Pengurangan PBB

Melalui situs web Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (www.bpprd.mubakab.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)"