Standar Pelayanan Ruang Tindakan

No. SK: 035/2024

  • Persyaratan Administrasi:
    1. Pasien datang membawa Kartu Berobat/KTP/Kartu Asuransi
    2. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  • Persyaratan Tekhnis:
    1. Pasien masuk ke ruang tindakan puskesmas
    2. Memenuhi kriteria gawat darurat yang sudah ditentukan
    3. Pasien yang membutuhkan pelayanan tindakan medik

  1. Pasien masuk ke ruangan tindakan
  2. Petugas melakukan triase pasien
  3. Petugas mendahulukan pasien dengan kondisi gawat darurat
  4. Petugas melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, observasi dan tindakan medis bila diperlukan
  5. Petugas memberikan obat sesuai instruksi dokter jaga
  6. Pasien pulang / dirujuk

15 menit – 2 jam / sesuai kasus yang ditangani

 KTP/KK Kab. Bintan Gratis

 BPJS KesehatanFaskes Puskesmas Sei Lekop Gratis

 Umum : Mulai dari Rp. 15.000 ,- s/d sesuai jenis tindakan

Pelayanan Rawat Jalan Ruang Tindakan

 1. Survei Kepuasan Masyarakat

 2. Kotak saran / pengaduan

 3. Facebook : UPTD Puskesmas Sei Lekop

 4. Instagram : @pkmseilekopbintan

 5. Call center : 

     Hp : 0812-2382-7665

     Tlp : 0771-4610091

 6. Petugas Pengaduan Pelanggan 

     Petugas: Hery Setiawan, SKM

     NIP :199806182022031002

     No Hp : 081270340249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Tindakan"