No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023
Sesuai dangan kondisi kesehatan pasien
Sesuai
Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
Jasa Layanan Rawat Inap
Pengaduan melalui :
a. Melalui kotak saran;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;
c. Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);
Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store