Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. KTP
  2. Kartu BPJS PBI dan Kis Non PBI

  1. Pasien mendaftar di bagian pendaftaran
  2. Pasien di periksa di UGD atau ruang pemerikasaan
  3. Konfirmasi dengan penujnag diagnosa
  4. Dokter memberi advis
  5. Pasien di rawat di ruang perawatan
  6. Terima obat dari petugas apotek

Sesuai dangan kondisi kesehatan pasien 

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Jasa Layanan Rawat Inap

Pengaduan melalui :

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-