Pelayanan Peminjaman Arsip Statis

No. SK: 040/025/30/TAHUN 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
  2. Memiliki identitas yang masih berlaku
  3. Warga Negara Asing mempunyai surat izin dari lembaga berwenang
  4. Wajib mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku

  1. Pemohon mengisi buku data pengguna dan formulir/ lembar peminjaman arsip rangkap 2 (kuning, hijau) serta menyerahkan ke petugas layanan
  2. Petugas layanan meneliti kelengkapan syarat administrasi pengguna dan menyerahkan lembar/ formulir peminjaman arsip ke Kabid Kearsipan untuk mendapatkan perstujuan
  3. Kabid Kearsipan membaca, meneliti dan memberi keputusan permohonan peminjaman arsip
  4. Arsiparis membaca keputusan permohonan peminjaman arsip, apabila permohonan peminjaman arsip tidak disetujui, maka petugas layanan menyampaikan jawaban kepada pengguna disertai alasan penolakan. Apabila permohonan peminjaman arsip disetujui, arsiparis meneliti jenis, jumlah dan lokasi arsip yang akan dipinjam berdasarkan daftar arsip statis kemudian mengisi jenis arsip, no.boks, no.berkas, nama berkas dan lokasi simpan pada formulir/ lembar pemesanan arsip serta menyerahkan formulir/ lembar pemesanan warna hijau kepada petugas depo arsip.
  5. Petugas depo arsip membaca, meneliti formulir/ lembar pemesanan, mengisi out indikator, mengambil dan menyerahkan arsip yang dipinjam kepada arsiparis untuk diserahkan kepada petugas layanan
  6. Petugas layanan menyerahkan arsip yang dipinjam kepada pengguna dan menyimpan lembar/ formulir peminjaman warna hijau dengan warna kuning sebagai bukti peminjaman
  7. Pengguna menerima arsip yang dipinjam
  8. Setelah arsip selesai dipinjam, petugas layanan menyerahkan arsip yang dipinjam kepada petugas depo dan menukar lembar/ formulir peminjaman warna hijau dengan warna kuning sebagai bukti bahwa arsip telah kembali
  9. Proses pelayanan peminjaman arsip selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kearsipan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ataupun ditampung melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Arsip Statis "