Pelayanan Rawat Inap

  1. KTP/KK/Kartu BPJS

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rawat Inap Umum,Persalinan,Nifas

Kotak saran

WA Puskesmas

Email

Web Site

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"