Rekomendasi Jaminan Kesehatan Jamkesos DIY untuk Warga Binaan LKS/LKSA

No. SK: 245/KEP/DSTKT/III/2024

  1. Surat pengantar dari LKS/LKSA
  2. Daftar Warga Binaan LKS/LKSA
  3. Surat Pengantar dari Rumah Sakit
  4. Surat Keterangan Opname dari Rumah Sakit
  5. Mengisi buku register dengan mencantumkan alamat jelas dan nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Penyampaian berkas oleh Pemohon
  2. Berkas diterima oleh Loket Pelayanan Dinsosnakertrans
  3. Pemohon melengkapi berkas yang diperlukan
  4. Verifikasi berkas oleh petugas layanan
  5. Konfirmasi ke LKS/LKSA oleh petugas layanan
  6. Surat Rekomendasi naik ke atasan untuk ditandatangani
  7. Surat rekomendasi diserahkan ke Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Jaminan Kesehatan

<meta charset="utf-8" />

Melalui kotak saran ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

Melalui telepon dinas ke nomor (0274) 563730.

Datang langsung ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

UPIK melalui Aplikasi Jogja Smart Service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Jaminan Kesehatan Jamkesos DIY untuk Warga Binaan LKS/LKSA"