Pelayanan Kasir

No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023

  1. Bukti Retribusi

  1. Pasien menyerahkan bukti retribusi
  2. Petugas menerima bukti retribusi yang diserahkan oleh pasien dan melihat jumlah yang harus dibayar oleh pasien
  3. Petugas meminta biaya sejumlah yang tertera dalam retribusi
  4. Patugas mencatat penerimaan uang retribusi dalam buku catatan penerimaan
  5. Petugas memberikan kwitansi pembayaran kepada yang telah ditandatangani oleh petugas

10 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

Administrasi Keuangan

Pengaduan melalui :

a.   Melalui kotak saran;

b.   Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;

c.    Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);

d.   Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-