Surat Keterangan Kematian

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP yang meninggal
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Kematian dari Rumah Sakit/Klinik (untuk yang meninggal di RS)

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP yang meninggal, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik ke Kelurahan setempat
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjukan untuk pembuatan surat oleh petugas
  3. Penandatanganan Surat oleh Pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"