No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023
30 hari kerja (termasuk verifikasi lapangan selama
10 hari kerja)
Tidak dipungut biaya
Bantuan Rumah Korban Bencana dan Pemberian Bahan Bangunan
Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store