Standar Pelayanan Bantuan Rumah Korban Bencana dan Pemberian Bahan Bangunan

No. SK: 067/234/DISPERKIM/2023

  1. Penduduk ber-KTP Kabupaten Garut (dibuktikan dengan fotokopi KTP dan KK);
  2. Mengajukan permohonan bantuan Rumah Korban Bencana dan Terkena Dampak Pemerintah berupa proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat;
  3. Proposal sebagaimana dimaksud dalam poin (b) berisi: - Bukti kepemilikan dan penguasaan tanah secara fisik, memiliki legalitas, tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah - Dokumentasi berupa foto kondisi atap, alas, dan dinding rumah - Surat pernyataan bersedia diverifikasi lapangan
  4. Berpenghasilan paling banyak senilai UMR kabupaten;
  5. Bersedia membuat pernyataan yang berisi: - Pertanggungjawaban dalam pemanfaatan bantuan sesuai ketentuan - Mengikuti ketentuan bantuan Rumah Korban Bencana dan Pemberian Bahan Bangunan

30 hari kerja (termasuk verifikasi lapangan selama 10 hari kerja)

Tidak dipungut biaya

Bantuan Rumah Korban Bencana dan Pemberian Bahan Bangunan

Melalui aplikasi/website LAPOR!, website disperkim.garutkab.go.id, atau langsung disampaikan kepada petugas pelayanan serta berkirim surat ke Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Jalan Raya Samarang 115 Garut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Rumah Korban Bencana dan Pemberian Bahan Bangunan"