No. SK: KS.08.02/083/SK/PKM-SLI/I/2023
10 Menit
Sesuai
Peraturan Bupati Garut nomor
1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas
Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan
Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Jasa layanan Kesehatan MTBS
Pengaduan melalui :
a. Melalui kotak saran;
b. Melalui Telepon/ SMS/ WA 082128270809;
c. Media Sosial : Facebook (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut), Instagram (Puskesmas SELAAWI Kabupaten Garut);
Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store