Pembinaan Posyantek

No. SK: 43 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan Pembinaan dari Ketua Posyantek
  2. Surat Tugas

  1. Proses Disposisi surat masuk dari Kepala Dinas sampai ke Pelaksana di Bidang PEPKD
  2. Koordinasi dengan Kecamatan, Desa dan Ketua Posyantek mengenai Teknis Pembinaan
  3. Menyiapkan materi pembinaan dan Dokumen SPJ
  4. Ke Lapangan

Setelah ada disposisi dari pimpinan untuk pelaksanaan pembinaan posyantek. Maksimal 2 hari

Sesuai Pagu APBD/APBDes

Materi Pembinaan Posyantek

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Pembangunan dan Kerjasama Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Posyantek"