Surat Pengantar Pembuatan KTP (KTP Pemula, KTP Hilang, KTP Rusak, Pembaruan KTP (Pindah Datang))

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelurahan, Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ke Kelurahan Setempat.
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), jika berkas sudah lengkap dilanjutkan untuk pembuatan surat
  3. Penandatanganan surat oleh pejabat yang berwenang, lalu stempel dan registrasi surat oleh petugas
  4. Petugas memberikan surat kepada pemohon (Pemohon menerima Surat Pengantar untuk Pembuatan KTP)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP (KTP Pemula, KTP Hilang, KTP Rusak, Pembaruan KTP (Pindah Datang))"