Pelayanan Persalinanan dan Perinatologi

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Pasien Umum: Membawa KTP / Pengenal
  2. Pasien BPJS
  3. - Membawa rujukan dari FKTL
  4. - Membawa KTP / Pengenal
  5. - KK untuk Kunjungan pertama
  6. - Membawa KTP / KK
  7. - Surat Keterangan Miskin
  8. - Buku KIS
  9. - Surat Rujukan Pertama

  1. Pasien ibu hamil datang ke IGD dan diarahkan ke ruang Triase kebidanan
  2. Pendamping pasien diarahkan untuk melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  3. Bidan melakukan anamneses, pemeriksaan kebidanan dan pemeriksaan penunjang
  4. Bidan berkoordinasi dengan dokter jaga IGD.
  5. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan selanjutnya berkolaborasi dengan dokter spesialis obgyn.
  6. Dokter spesialis obgyn melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, perencanaan tindak lanjut dan menulisnya di rekam medic.
  7. Jika diperlukan, pasien dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya (laboratorium, EKG, CTG, USG, dll).
  8. Pasien dipersiapkan untuk tindakan selanjutnya di ruang maternal, ruang operasi, ruang nipas atau ruang perawatan lainnya (ICU, NICU/PICU).

< 6>

BPJS : Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Pelayanan persalinan di ruang kebidanan

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2.   Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

3. Atau surat yg dialamatkan ke : @rsud_kuburaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store