Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

No. SK: 17

  1. Surat Pengantar dari Kades/Lurah;
  2. Surat Keterangan Usaha dari RT/RW;
  3. Surat Permohonan IUMK bermeterai 10.000;
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon;
  5. Pas photo 4x6 =5 lembar;
  6. Fotocopy Lunas PBB.

selesai dalam waktu 45 menit dengan catatan berkas sudah lengkap dan pejabat penandatangan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Penganatar Rekomendasi Surat Keterangan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Melalui :     

1.    Datang langsung atau Surat ke Kantor Camat Batanghari Leko di Jalan Raya Dusun VIII Desa Tanah Abang, 30755

2.    Layanan pesan singkat atau telepon ke Nomor HP Kasi Pelayanan Umum  (081279612040)

3.     Kotak saran/aduan.

4.    Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"