Pelayanan Rawat Inap

  • a. Pasien JKN
    1. - Menunjukan kartu pengenal BPJS kesehatan • Kartu BPJS kesehatan non PBI ( BPJS mandiri) • Kartu BPJS kesehatan PBI (Dilengkapi e-KTP dan KK) • Kartu askes berbarcode • Kartu jamkesmas - Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, bila emergency tidak perlu menggunakan surat rujukan - Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)
  • b. Pasien Umum
    1. - Menunjukan identitas diri Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)

  1. 1. pasien datang melalui IGD/IGD Ponek 2. pasien masuk rawat inap

kurang lebih 3-6 hari


a.    Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs

b. Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif  Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan

Ranap Anyelir (Perawatan penyakit dalam, jantung, dan syaraf), Ranap Tulip (Perawatan kebinan), Ranap Mawar (Perawatan bedah umum, bedah digestiv, bedah orthopedi, urologi, THT, kulit, mata, dan bedah mulut), Ranap Flamboyan (Perawatan penyakit paru, non paru, dan MDR), Ranap Anggrek (Perawatan penyakit anak), serta Perawatan isolasi covid-19

a.    Nama Petugas (MOD):

Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.

No. HP : 0821 2238 9414

b.   Kotak  Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id

c.    Website : http://span.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"