kurang lebih 3-6 hari
a. Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs
b. Pasien umum sesuai Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
Ranap Anyelir (Perawatan penyakit dalam, jantung, dan syaraf), Ranap Tulip (Perawatan kebinan), Ranap Mawar (Perawatan bedah umum, bedah digestiv, bedah orthopedi, urologi, THT, kulit, mata, dan bedah mulut), Ranap Flamboyan (Perawatan penyakit paru, non paru, dan MDR), Ranap Anggrek (Perawatan penyakit anak), serta Perawatan isolasi covid-19
a. Nama Petugas (MOD):
Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.
No. HP : 0821 2238 9414
b. Kotak Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id
c. Website : http://span.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store