04. Akta Pengesahan Anak

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. kutipan akta kelahiran;
    2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua.
  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
    1. kutipan akta kelahiran;
    2. fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
    3. fotokopi KK orang tua; dan
    4. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.
  • Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran; dan
    3. fotokopi KK.

  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  • Pencatatan Pengesahan anak bagi Penduduk OA di wilayah NKRI
    1. OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  • Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1). Register Akta Pengesahan Anak; Kutipan Akta Pengesahan Anak; Catatan Pinggir Pengesahan Anak dan Kutipan akta kelahiran 2) Register Akta Pengesahan Anak OA; Kutipan Akta Pengesahan Anak OA; Catatan Pinggir Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran OA 3). Catatan Pinggir Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "04. Akta Pengesahan Anak"