Pelayanan Lintas Klaster : Kefarmasian

  1. 1. Membawa nomor antrean BPJS dari loket pendaftaran 2. Pasien telah melalui alur pemeriksaan dan obat telah diinput oleh petugas di ruang pemeriksaan dalam rekam medis elektronik

  1. 1. Pasien menyerahkan nomor antrian pendaftaran ke bagian farmasi 2. Petugas farmasi memberikan nomor antrian obat kepada pasien 3. Petugas farmasi melakukan pengkajian dan validasi resep elektronik melalui rekam medis elektronik 4. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep elektronik 5. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan urutan antrian obat 6. Petugas menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat kepada pasien

obat non racikan 30 menit; obat racikan 40 menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.

1. Penyediaan obat racikan 2. Penyediaan obat non racikan 3. Pelayanan informasi obat (PIO)

a. Kotak saran di Puskesmas Tegalrejo 

b. Telepon : (0298) 315846 

c. Email : puskesmastegalrejo@gmail.com 

d. Website: www.pkmtegalrejo.salatiga.go.id 

e. Sosial media : 

Whatsapp : 081 669 0013 

Instagram : @puskesmastegalrejo 

Facebook : puskesmastegalrejo  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster : Kefarmasian"