Layanan Tilang

  1. Surat Tilang
  2. KTP
  3. Bukti Pembayaran (Bagi yang sudah transfer secara mandiri)

  1. Pelanggar tilang mendatangi PTSP, lalu pelanggar tilang mengambil nomor antrean sekaligus melihat besar denda melalui aplikasi SICANTIK
  2. Pelanggar tilang menunggu antrean, kemudian melakukan pembayaran atau menunjukkan bukti bayar jika melakukan pembayaran mandiri kepada petugas tilang
  3. Petugas tilang melakukan verifikasi, jika sesuai maka barang bukti akan diserahkan

5 Menit

1. Sesuai besaran denda salam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Sesuai Besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Mojokerto


Barang Bukti Tilang (SIM/STNK/BPKB)

1. e-Mail: kejarikotamojokerto@gmail.com

2. Instagram: @kejari_kota_mojokerto

3. Facebook: kejari.kotamoker

4. Hotline: 083142589888


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"