Pelayanan Numpang Uji Keluar

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  2. Menunjukkan Bukti Lulus Uji
  3. Smartcard

  1. Pemohon mendaftar uji kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara manual melalui loket pendaftaran atau secara online melalui aplikasi
  2. Petugas penerima berkas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan validasi dan kendaraan dapat dilakukan pencetakan rekomendasi Numpang Uji keluar daerah

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Numpang Uji Keluar

Tertulis, dikirim ke alamat: Jl. Thamrin No. 48A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kabupaten Madiun

atau telp ke nomor Whatsapp pengaduan : 089671280060

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Numpang Uji Keluar"