Kb

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. Persyaratan Teknis: - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian - Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai

1.    Pasien datang sendiri atau dengan pendamping

2.    Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran

3.    Melakukan anamnesa

4.    Melakukan pemeriksaan

5.    Melakukan pemeriksaan penunjang/laboratorium apabila diperlukan

6.    Melakukan konseling sesuai kebutuh9.Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

1.    Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tatacara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat terapi obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan 4. Imunisasi sesuai jadwal 5. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasusu lain yang seharusnya dirujuk 6. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kehamilan/persalinan/menyusui/kesehatan ibu dan anak, pelayanan keluarga berencana, tindakan medis yang dilakukan 7. Penyuluhan personal

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Melalui facebook Puskesmas Padaawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-