No. SK: 524/113-SOP Pelayanan Perijinan Usaha/406.031/2022
3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perijinan Usaha Peternakan
Penanganan pengaduan diupayakan secepat mungkin setelah adanya laporan pengaduan masuk ke Dinas Peternakan melalui media sosial/contact person
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store