Pengajuan Perijinan Usaha Peternakan

No. SK: 524/113-SOP Pelayanan Perijinan Usaha/406.031/2022

  • Perijinan Usaha Peternakan
    1. Membawa fotocopy KTP
    2. Membawa permohonan pengajuan OSS

  • Perijinan Usaha Peternakan
    1. Pemohon mengajukan permohonan di OSS Tim memverifikasi kelengkapan administrasi Tim perijinan melakukan survey lapang Tim perijinan melakukan survey lapang Tim perijinan menerima/menolak permohonan pengajuan ijin Pemohon melengkapi/memperbaiki berkas Verifikasi persetujuan dan rekomendasi pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Perijinan Usaha Peternakan

Penanganan pengaduan diupayakan secepat mungkin setelah adanya laporan pengaduan masuk ke Dinas Peternakan melalui media sosial/contact person

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Perijinan Usaha Peternakan"