Fasilitasi Administrasi Pemberian Keputusan Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/216/K.Sekda/2023

  1. Surat Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Utara
  2. Surat Keputusan Partai Pengusung

  1. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Memberikan disposisi kepada Kepala Bagian Otonomi Daerah untuk memproses usulan pergantian antar waktu
  2. Kepala Bagian Otonomi Daerah memberikan disposisi kepada Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif untuk memproses usulan PAW
  3. Kepala Sub Bagian Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif memberikan disposisi kepada Analis untuk memeriksa kelengkapan berkas usulan PAW
  4. Staf Memeriksa kelengkapan dokumen usulan PAW dan melaporkan hasilnya kepada Kasubbag
  5. Kasubbag Administrasi Pejabat Negara dan Legislatif menerima hasil pemeriksaan analis. Jika dokumen lengkap, mempersiapkan rapat koordinasi dengan asisten pemerintahandan kesra. Jika tidak lengkap, jika dokumen belum lengkap, menyusun telaahan staf dan bersurat kepada Bupati/Walikota berkenaan dengan belum lengkapnya dokumen usulan PAW
  6. Melakukan rapat koordinasi verifikasi berkas usulan PAW
  7. Staf menyusun draf Surat Keputusan PAW (SK PAW) dan menyerahkan kepada Biro Hukum untuk ditelaah aspek hukumnya
  8. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda memeriksa draf SK PAW. Jika Setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan draf SK Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra. Jika tidak, mengembalikan kepada Kabag untuk diperbaiki
  9. Asisten pemerintahan dan kesra memeriksa draf SK PAW, jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan draf SK kepada Sekda. Jika tidak, mengembalikan kepada Ka. Biro untuk diperbaiki
  10. Sekda memeriksa draf SK PAW, jika setuju, memberikan paraf persetujuan dan meneruskan draf SK kepada Gubernur, jika tidak, mengembalikan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk diperbaiki
  11. Gubernur memeriksa draf SK PAW, jika setuju memberikan tanda tangan pengesahan, jika tidak, mengembalikan kepada Sekda untuk diperbaiki
  12. Staf menyusun dan atau mempersiapkan salinan keputusan PAW dan meneruskan kepada Pemohon.

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Utara

  1. Telpon / Faximile
  2. Email : biropemum.kaltaraprov@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

biropemum.kaltara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Administrasi Pemberian Keputusan Usulan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara"