Pelayanan Klaster Penanggulangan Penyakit Menular : Pemeriksaan Khusus

  1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran atau rujukan internal

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pengukuran tanda vital 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakansesuai prosedur 6. Petugas menentukan diagnosis 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai 8. Petugas mencatat semua hasil pemeriksaan dalam rekam medis

30 Menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.

Pelayanan Pemeriksaan dan Konsultasi Pemeriksaan Khusus (airborne disease) serta penyait menular lainnya

1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui : a. Kotak saran di Puskesmas Tegalrejo b. Telepon : (0298) 315846 c. Email : puskesmastegalrejo@gmail.com d. Website: www.pkmtegalrejo.salatiga.go.id e. Sosial media : Whatsapp : 081 669 0013 Instagram : @puskesmastegalrejo Facebook : puskesmastegalrejo 2. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dikoordinir oleh Tim Penanganan Keluhan dan Umpan Balik Pelanggan Puskesmas Tegalrejo 3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Puskesmas Tegalrejo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Penanggulangan Penyakit Menular : Pemeriksaan Khusus"