Pelayanan Klaster Manajemen : Pendaftaran

  1. 1. Pesien Baru a. KTP/kartu Keluarga b. Kartu JKN KIS (bila ada) 2. Pasien Lama a. KTP/kartu Keluarga b. Kartu JKN KIS (bila ada) c. Kartu berobat Puskesmas Tegalrejo (bila ada)
  2. 1. Pesien Baru a. KTP/kartu Keluarga b. Kartu JKN KIS (bila ada) 2. Pasien Lama a. KTP/kartu Keluarga b. Kartu JKN KIS (bila ada) c. Kartu berobat Puskesmas Tegalrejo (bila ada)

  1. Penapisan Awal 1. Petugas penapisan melakukan penapisan awal kepada pasien dan melakukan pemilahan pasien infeksius 2. Petugas penapisan meminjam kartu identitas (KTP/KIS JKN) pasien infeksius untuk didaftarkan ke petugas pendaftaran 3. Petugas penapisan mengarahkan pasien infeksius ke ruang pemeriksaan khusus, baik untuk pasien baru maupun pasien lama 4. Petugas penapisan memberikan nomor antrian dari kepada pasisn non infeksius untk selanjutnya menuju ruang pendaftaran b. Pasien Baru 1. Petugas pendaftaran meminjam kartu identitas pasien dan atau kartu JKN KIS bila ada. 2. Petugas pendaftaran menayakan apakah dalam satu keluarga ada yang sudah pernah berobat di Puskesmas Tegalrejo 3. Petugas pendaftaran membuatkan nomor rekam medis baru dengan menggunakan aplikasi SIMPUS apabila dalam satu keluarga belum ada yang pernah berobat ke Puskesmas Tegalrejo 4. Petugas pendaftaran mencetak nomor rekam medis untuk ditempel di kartu identitas pasien 5. Petugas mengembalikan identitas pasien dengan memberikan informasi bahwa identitas yang sudah ditempel nomor rekam medis harap dibawa setiap kali berobat ke Puskesmas Tegalrejo 6. Petugas menyerahan juga nomor antrian kepada pasien 7. Petugas mengarahan pasien untuk menunggu di unit pelayanan yang dituju c. Pasien Lama 1. Petugas pendaftaran meminjam kartu identitas pasien dan atau kartu JKN KIS bila ada. 2. Petugas pendaftaran menayakan apakah dalam satu keluarga ada yang sudah pernah berobat di Puskesmas Tegalrejo 3. Petugas pendaftaran mengembalikan identitas pasien 4. Petugas pendaftaran menyerahan nomor antrian kepada pasien
  2. Penapisan Awal 1. Petugas penapisan melakukan penapisan awal kepada pasien dan melakukan pemilahan pasien infeksius 2. Petugas penapisan meminjam kartu identitas (KTP/KIS JKN) pasien infeksius untuk didaftarkan ke petugas pendaftaran 3. Petugas penapisan mengarahkan pasien infeksius ke ruang pemeriksaan khusus, baik untuk pasien baru maupun pasien lama 4. Petugas penapisan memberikan nomor antrian dari kepada pasisn non infeksius untk selanjutnya menuju ruang pendaftaran b. Pasien Baru 1. Petugas pendaftaran meminjam kartu identitas pasien dan atau kartu JKN KIS bila ada. 2. Petugas pendaftaran menayakan apakah dalam satu keluarga ada yang sudah pernah berobat di Puskesmas Tegalrejo 3. Petugas pendaftaran membuatkan nomor rekam medis baru dengan menggunakan aplikasi SIMPUS apabila dalam satu keluarga belum ada yang pernah berobat ke Puskesmas Tegalrejo 4. Petugas pendaftaran mencetak nomor rekam medis untuk ditempel di kartu identitas pasien 5. Petugas mengembalikan identitas pasien dengan memberikan informasi bahwa identitas yang sudah ditempel nomor rekam medis harap dibawa setiap kali berobat ke Puskesmas Tegalrejo 6. Petugas menyerahan juga nomor antrian kepada pasien 7. Petugas mengarahan pasien untuk menunggu di unit pelayanan yang dituju c. Pasien Lama 1. Petugas pendaftaran meminjam kartu identitas pasien dan atau kartu JKN KIS bila ada. 2. Petugas pendaftaran menayakan apakah dalam satu keluarga ada yang sudah pernah berobat di Puskesmas Tegalrejo 3. Petugas pendaftaran mengembalikan identitas pasien 4. Petugas pendaftaran menyerahan nomor antrian kepada pasien

30 Menit

Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 130 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan.

1. Rekam medis pasien lama; 2 . Rekam medis pasien baru

1. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui : a. Kotak saran di Puskesmas Tegalrejo b. Telepon : (0298) 315846 c. Email : puskesmastegalrejo@gmail.com d. Website: www.pkmtegalrejo.salatiga.go.id e. Sosial media : Whatsapp : 081 669 0013 Instagram : @puskesmastegalrejo Facebook : puskesmastegalrejo 2. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dikoordinir oleh Tim Penanganan Keluhan dan Umpan Balik Pelanggan Puskesmas Tegalrejo 3. Pedoman penanganan pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan diatur lebih lanjut oleh Kepala Puskesmas Tegalrejo.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui JKN mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Manajemen : Pendaftaran"