Pelayanan Ambulance

  1. KTP atau identitas lainnya a , membawa Kartu BPJS.
  2. Bila pasien peserta BPJS atau Asuransi swasta lainny
  3. Permintaan dengan surat atau telepon

1. Pasien / Keluarga Pasien melalui kepala ruang perawatan menghubungi urusan kendaraan.

2. Keluarga jenazah melalui kepala ruang jenazah menghubungi urusan kendaraan 

3. Petugas urusan kendaraan menghitung beban tarif dan melakukan di billing system pasien/keluarga pasien atau keluarga jenazah membayar biaya layanan ambulance di kassa terdekat 

4. Pasien / jenazah diantar pada alamat yang dituju.

1. Ambulance
  • Dalam Kota Rp. 84.000
  • Luar Kota Rp. 8.400 / per Km
2. Mobil Jenazah
  • Dalam Kota Rp. 84.000
  • Luar Kota Rp. 8.400 / per Km 
3.Kendaraan Penumpang

  • Dalam Kota Rp. 90.000
  • Luar Kota Rp. 6.000 / per Km 

Pengantaran pasien/jenazah dan antar jemput pasien

1

WA Pengaduan

:

082335515999

2

Telepon

:

0271 714458

3

Email

:

rso_solo@rso.go.id

4

Website

:

rso.go.id

5

Link pengaduan

:

SP4N_LAPOR https://www.lapor.go.id

sapasoeharso.rso.go.id

6

Konvensional

:

Kotak Saran

7

Petugas Pengaduan

:

Petugas Jaga / Duty Manager

8

Facebook

:

RSO. Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta

9

Instagram

:

RSO_Soeharso_Surakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"