Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 251/SK/PKM.SKR/II/2023

  1. enggunalayanan BPJS/KIS harusmembawakartu BPJS/KIS yang masihberlakubesrta KTP.
  2. Mendapatkanrujukan/suratpengantardaripoliumumatau UGD.

Sampaipasiendinyatakanpulang/dirujuk 

PerbupGarut no 1172 th 2015

BPJS/KIS Gratis 

Pelayan Rawat Inap

Penderita / Keluarga / Masyarakat silahkan mengadu dengan cara :

1. Facebook (puskesmas sukarame)

2. www.uptpuskesmassukarame08.weebly.com

3. Instagram : uptpuskesmassukarame

4. Kotak saran

5. Whatsapp (082316980844)

6. Email : uptpkmsukarame@gmail.com 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile