Penerbitan Register Kelompok Tani

No. SK: B.330/35/08/2023

  1. 1. KTP 2. NPWP (VALID) 3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 4. Rekomendasi Dinas/Intansi Terkait 5. Dokumen Legalitas Badan Hukum (Non Perseorangan) 6. Akte Pendirian Usaha - Izin Usaha - NPWP Perusahaan (VALID) - Surat Keterangan Domisili 7. Email

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Register Kelompok Tani

Telp                  :  0822-2344-6010

SPAN                :  www.lapor.go.id/

                           facebook/pengaduanperizinan

E-mail               : dpmptsp.tanggamus@gmail.com

No. WA              :  0822-2344-6010

Website/Fortal  : www.dpmptsp.tanggamus.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Non Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Register Kelompok Tani"